Wednesday, 5 August 2015

BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS



BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
n  A.    PENGERTIAN BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk kepemilikan bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik/pendirinya,sumber modalanya,dan tujuan pendiriannya,sehingga terdapat berbagai bentuk kepemilikan bisnis.dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis,sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
  B.     FAKTOR YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Berikut adalah bberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis:
§  Bidang bisnis yang akan dilakukan,apakah bergerak dibidang produksi barang atau jasa
§  Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut
§  Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut
C.    BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan bisnis,karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut.ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha peroragan,firma,persekutuan komanditer(CV),perseroan terbatas(PT),badan usaha milik negara (BUMN),bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
secara umum kepemilikan bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuksebagai berikut:
1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu.perusahaan perseorangan ini hanya dimiliki oleh orang seorang saja.orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari bisnisnya.bagaimana menjalankan perusahaan itu dan bagaimana caranya untuk mendapat keuntungan serta upaya perusahaan bisa maju berkembang,tergantung kepada semangat dan tindakan orang yang bersangkutan.peruahaan perseorangan ini merupakan salah satu bentuk kepemilikian bisnis yang dipergunakan diindonesia.
Kelebihan bisnis perseorangan:
§  Mudah untuk memulai
§  Adanya kebebasan dan flexibilitas
§  Pemilik memiliki seluruh laba yang dihasilkan melalui aktivitas bisnis
Kelemahan perusahaan perseorangan
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
§  Keterbatasab dalam kemampuan manajerial
§  Keterbatasan sumber dana
                                                  
2.      FIRMA
Bentuk firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang ataulebih dengan nama bersama tanggung jawab masing masing anggota firma tidak terbatas,sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama-sama.
Firma ini perlu mempunyai pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaris.dalam akte perjanjian itu diterangkan berapa modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas untuk perjanjian firma.letak perbedaan bisnis firma dengan bisnis perseorangan     dilihat dari unsur formal dan unsur material.
Kelemahan firma :
§  Jumlah modal relatif lebih besar dibanding usaha perseorangan
§  Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
Sedangkan kelemahan firma adalah:
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
§  Kelansungan usahanya relatif tidak menentu

3.      PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)
Persekutuan komanditer adalah suatu perjanjian kerjasama untuk perusahaan antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan bentuk usaha perseroan komanditer (CV)adalah:
§  Modal yang terkumpul relatif besar
§  Relatif mudah memperoleh pinjaman
Sedangkan kekurangan dari usaha perseroan komanditer (CV) adalah:
§  Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
§  Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu

4.      PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) yang disebut juga naamloze vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadaputang-utang perusahaan sebesar modal yang di setor.
Ciri-ciri perseroan terbatas:
§  Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman
§  Merupakan ersekutuan modal
§  Tidak lansung mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu
Kelebihan perseroan terbatas:
§  Tanggung jawab yang terbatas dari emegang saham
§  Kelansungan hidup perusahaan lebih terjamin
§  Relatif mudah memperoleh tambahan modal
Kelemahan perseroan terbatas :
§  Pendirian perusahaan relatif sulit
§  Biaya pendirian perusahaan relatif besar

5.      BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan elemen esensial,yakni unsur pemerintah dan unsur bisnis.BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak murni bisnis 100%.menurut khairuman arnia 1989,BUMN dibentuk dengan undang-undang,maksudnya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oeh DPR maka jadilah ia suatu produk politis.
Ciri utama BUMN:
§  Tujuan utama melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
§  Bersetatusbadan hukum dan diatur berdasarkan UU
§  Pada umumnya bergerak padabidang jasa vital
§  Pada prinsipnya secera finansial harus dapat berdiri sendiri

6.      BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
Selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan berikut ini akan dijelaskan bnetuk perusahaan lainnya:
§  Sindikit
Merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang/lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian
§  Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatuperjanjian tertentu
§  Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaaan atau lebih menjadi pemerintah karena akan meningkatkan market share dan mengurangi peraingan.merger dibeakan menjadi tiga jenis yaitu merger horizontal,merger vertikal,dan merger konglomerat
§  Asosiasi simpan pinjam(savings and loan association)
Merupakan perusahaan yang beroprasi hampir sama seperti bank,pemilik rekening diberi sebuah buku untuk mencatat deposito dan penarikan uang,dalam asosiasi simpan pinjam ini,baik penabung maupun peminjam sama-sama menjadi anggota.anggota-anggota tersebut memilih suatu dewan direksi untuk mengeloa asosiasi tersebut

No comments:

Post a Comment

Popular Posts