n A.
PENGERTIAN BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk
kepemilikan bisnis adalah sesuatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi
pemilik/pendirinya,sumber modalanya,dan tujuan pendiriannya,sehingga terdapat
berbagai bentuk kepemilikan bisnis.dengan demikian setiap bentuk kepemilikan
bisnis,sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis
tersebut.
B.
FAKTOR YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Berikut adalah bberapa
faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis:
§ Bidang bisnis yang
akan dilakukan,apakah bergerak dibidang produksi barang atau jasa
§ Jumlah modal yang
diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut
§ Pihak-pihak yang
mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut
C.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Pemilihan
bentuk kepemilikan bisnis merupakan awal dalam menjalankan kegiatan
bisnis,karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari
keputusan tersebut.ada beberapa bentuk kepemilikan bisnis yaitu usaha
peroragan,firma,persekutuan komanditer(CV),perseroan terbatas(PT),badan usaha
milik negara (BUMN),bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
secara
umum kepemilikan bisnis dapat digolongkan menjadi beberapa bentuksebagai
berikut:
1.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang
individu.perusahaan perseorangan ini hanya dimiliki oleh orang seorang saja.orang
tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari
bisnisnya.bagaimana menjalankan perusahaan itu dan bagaimana caranya untuk
mendapat keuntungan serta upaya perusahaan bisa maju berkembang,tergantung
kepada semangat dan tindakan orang yang bersangkutan.peruahaan perseorangan ini
merupakan salah satu bentuk kepemilikian bisnis yang dipergunakan diindonesia.
Kelebihan bisnis
perseorangan:
§ Mudah untuk memulai
§ Adanya kebebasan dan
flexibilitas
§ Pemilik memiliki
seluruh laba yang dihasilkan melalui aktivitas bisnis
Kelemahan perusahaan
perseorangan
§ Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
§ Keterbatasab dalam
kemampuan manajerial
§ Keterbatasan sumber
dana
2.
FIRMA
Bentuk
firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
ataulebih dengan nama bersama tanggung jawab masing masing anggota firma tidak
terbatas,sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama-sama.
Firma
ini perlu mempunyai pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat
dihadapan notaris.dalam akte perjanjian itu diterangkan berapa modal
masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
untuk perjanjian firma.letak perbedaan bisnis firma dengan bisnis perseorangan dilihat dari unsur formal dan unsur
material.
Kelemahan firma :
§ Jumlah modal relatif
lebih besar dibanding usaha perseorangan
§ Kemampuan organisasi
dan manajemen lebih besar
Sedangkan kelemahan
firma adalah:
§ Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
§ Kelansungan usahanya
relatif tidak menentu
3.
PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)
Persekutuan
komanditer adalah suatu perjanjian kerjasama untuk perusahaan antara
orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan bentuk
usaha perseroan komanditer (CV)adalah:
§ Modal yang terkumpul
relatif besar
§ Relatif mudah
memperoleh pinjaman
Sedangkan kekurangan
dari usaha perseroan komanditer (CV) adalah:
§ Sebagian sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
§ Kelangsungan hidup
perusahaan relatif tidak menentu
4.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (PT) yang disebut juga naamloze vennoschap (NV) merupakan bentuk
perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadaputang-utang perusahaan sebesar modal yang di setor.
Ciri-ciri perseroan
terbatas:
§ Didirikan dengan
akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman
§ Merupakan ersekutuan
modal
§ Tidak lansung
mengerjakan kepentingan anggota dan anggotanya bersifat menunggu
Kelebihan perseroan
terbatas:
§ Tanggung jawab yang
terbatas dari emegang saham
§ Kelansungan hidup
perusahaan lebih terjamin
§ Relatif mudah
memperoleh tambahan modal
Kelemahan perseroan
terbatas :
§ Pendirian perusahaan
relatif sulit
§ Biaya pendirian
perusahaan relatif besar
5.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan
usaha milik negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dikenal dengan public
enterprise yang berisikan elemen esensial,yakni unsur pemerintah dan unsur
bisnis.BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak murni bisnis
100%.menurut khairuman arnia 1989,BUMN dibentuk dengan undang-undang,maksudnya
diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oeh DPR maka jadilah ia suatu produk
politis.
Ciri utama BUMN:
§ Tujuan utama
melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
§ Bersetatusbadan
hukum dan diatur berdasarkan UU
§ Pada umumnya
bergerak padabidang jasa vital
§ Pada prinsipnya
secera finansial harus dapat berdiri sendiri
6.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA
Selain bentuk-bentuk
perusahaan yang sudah dijelaskan berikut ini akan dijelaskan bnetuk perusahaan
lainnya:
§ Sindikit
Merupakan suatu
kerjasama antara beberapa orang/lembaga untuk melaksanakan proyek khusus
dibawah suatu perjanjian
§ Kartel
Merupakan bentuk
persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatuperjanjian tertentu
§ Merger
Merupakan
penggabungan dua perusahaaan atau lebih menjadi pemerintah karena akan
meningkatkan market share dan mengurangi peraingan.merger dibeakan menjadi tiga
jenis yaitu merger horizontal,merger vertikal,dan merger konglomerat
§ Asosiasi simpan
pinjam(savings and loan association)
Merupakan perusahaan
yang beroprasi hampir sama seperti bank,pemilik rekening diberi sebuah buku
untuk mencatat deposito dan penarikan uang,dalam asosiasi simpan pinjam
ini,baik penabung maupun peminjam sama-sama menjadi anggota.anggota-anggota
tersebut memilih suatu dewan direksi untuk mengeloa asosiasi tersebut
No comments:
Post a Comment