A.
Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan merupakan suatu bisnis yang memiliki dan dikelola oleh seorang individu. Kebaikan bisnis perseorangan adalah:
Perusahaan perseroan merupakan suatu bisnis yang memiliki dan dikelola oleh seorang individu. Kebaikan bisnis perseorangan adalah:
a)
Mudah untuk
memulai. Perusahaan perseorangan merupakan cara termudah untuk memulai bisnis
dengan masalah yang minimum.
b)
Adanya kebebasan
dan flexibelitas. Pemilik bisnis yang melakukan segala keputusan akhir, seperti
berapa lama waktu yang digunakan untuk bekerja setiap harinya, seberapa banyak
kemampuan pemilik yang akan dicurahkan dalam bisnis tersebut.
c)
pemilik memiliki
seluruh laba yang dihasilkan melalui aktivitas bisnisnya.
d)
kerahasiaan
usaha relative lebih terjamin. Pemilik mengisi sendiri informasi atas
pendapaan.
e)
mudah untuk
membubarkan.
Selain
kebaikan-kebaikan diatas, perusahaan perseorangan juga memiliki keburukan
antara lain:
a)
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas.
b)
Keterbatasan
dalam kemampuan menajerial.
c)
Keterbatasan
sumber keuangan. Investasi pemilik perusahaan terbatas hanya dari kekayaan
pribadi.
d)
Kurang stabil. wafatnya pemilik bisnis atau
pemilik bisnis sedang sakit, kebangkrutan, pengunduran diri, menghentikan
bisnis.
e)
Menyita banyak
waktu.
f)
Kesulitan dalam
menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik. Pekerja juga memiliki visi dan
tujuan sendiri. Oleh karena itu jika pekerja tesebut memiliki dorongan untuk
sukses, seringkali I akan keluar dari bisnis perusahaan peseorangan.untuk
menemukan peluang yang bisa menumbuhkan karirnya.
B.
FIRMA
Bentuk bisnis firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Firma ini perlu akte pendirian tertulis yang berisi
perjanjian dan dibuat di hadapan notaries atau dibawah tangan. Dalam akte
perjanjian itu diterangkan beapa banyak modal masing-masing dan bagaimana firma
mempunyai tanggunagan yang tidak terbatas untuk perjanjian firma.
Jika dilihat dari pasal 16 KUHD, letak kekhususan
firma adalah unsure formal dan unsur materil. unsure formal dalam firma adalah
1.
Menjalankan
perusahaan yang memenuhi syarat, terang-terangan, terus-menerus dan mencari
untung.
2.
Memakai nama bersama.
Unsur materil adalah tanggung jawab tiap-tiap peserta
secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan persekutuan.
Kebaikan firma adalah:
a)
Jumlah modal
relative lebih besar disbanding usaha perseorangan.
b)
Kemampuan
organisasi dan manajemen lebih besar.
c)
Lebih mudah
memperoleh kredit.
d)
Pendirinya
relative mudah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
a)
Tanggung jawab
pemilik tidaj terbatas.
b)
Kelangsungan
usaha relative tidak menetu.
C.
PERSEROAN
KOMANDITER
Menurut pasal 19 UU Hukum dagang. Persekutuan
komanditer (commanditer Vennootschaap/CV)
adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya.
Kebaikan bentuk usaha perseroan komanditer (CV)
adalah:
1.
Modal yang
terkumpul relative besar.
2.
Relatif mudah
memperoleh pinjaman modal.
3.
Kemampuan
manajemen lebih besar.
4.
Pendirinya
relative mudah.
Kelemahan
adalah:
1.
Sebagian sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Kelangsungan
hidup perusahaan relative tidak menentu.
3.
Sulit untuk
menarik kembali modal yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutana bagi sekutu
pimpinan.
D.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) yang juga disebut Neamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk
persekutuan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Perseroan terbatas merupakan organisasi berwatak
kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagi tujuannya. Modalnya ditetapkan
terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja
yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat
digolongkan kedalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham
istimewa (preferred stock).
PT mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1.
didirikan dengan
akte notaries dan disahkan oleh departemen kehakiman.
2.
merupakan
persekutuan modal.
3.
tak langsung
mngerjakan kepentingan anggota dan anggotanya besifat menunggu.
4.
maju mundurnya
usaha tergantung tegntung pada kecakapan direksi.
5.
hak sastra dan
rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para
anggota masing-masing.
6.
tiap-tiap
anggota mempunyai saran.
7.
meupakan
perkumpulan orang-orang.
Dalam perusahaan bentuk PT ini, selain diperlukan akte
notaris juga ada syarat finansial dan yuridis. Dalam bentuk PT harus ada:
1.
Rapat umum
pemegang saham (RUPS).
2.
Komisaris.
3.
Dewan Direktur.
RUPS ini
kekuasaan tertinggi dalam PT tersebut, sedangkan komisisaris bertugas mengawasi
segala tindakan direksi atau dewan direktur, dan dewan direktur bertugas
mengelola perusahaan.
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui:
1.
PT tertutup.
2.
PT terbuka.
PT perseroangan.
No comments:
Post a Comment