Wednesday, 5 August 2015

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS



A.             Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan merupakan suatu bisnis yang memiliki dan dikelola oleh seorang individu. Kebaikan bisnis perseorangan adalah:
a)      Mudah untuk memulai. Perusahaan perseorangan merupakan cara termudah untuk memulai bisnis dengan masalah yang minimum.
b)      Adanya kebebasan dan flexibelitas. Pemilik bisnis yang melakukan segala keputusan akhir, seperti berapa lama waktu yang digunakan untuk bekerja setiap harinya, seberapa banyak kemampuan pemilik yang akan dicurahkan dalam bisnis tersebut.
c)      pemilik memiliki seluruh laba yang dihasilkan melalui aktivitas bisnisnya.
d)     kerahasiaan usaha relative lebih terjamin. Pemilik mengisi sendiri informasi atas pendapaan.
e)      mudah untuk membubarkan.
 Selain kebaikan-kebaikan diatas, perusahaan perseorangan juga memiliki keburukan antara lain:
a)      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b)      Keterbatasan dalam kemampuan menajerial.
c)      Keterbatasan sumber keuangan. Investasi pemilik perusahaan terbatas hanya dari kekayaan pribadi.
d)      Kurang stabil. wafatnya pemilik bisnis atau pemilik bisnis sedang sakit, kebangkrutan, pengunduran diri, menghentikan bisnis.
e)      Menyita banyak waktu.
f)       Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik. Pekerja juga memiliki visi dan tujuan sendiri. Oleh karena itu jika pekerja tesebut memiliki dorongan untuk sukses, seringkali I akan keluar dari bisnis perusahaan peseorangan.untuk menemukan peluang yang bisa menumbuhkan karirnya.

B.              FIRMA

Bentuk bisnis firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang  atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Firma ini perlu akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat di hadapan notaries atau dibawah tangan. Dalam akte perjanjian itu diterangkan beapa banyak modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggunagan yang tidak terbatas untuk perjanjian firma.
Jika dilihat dari pasal 16 KUHD, letak kekhususan firma adalah unsure formal dan unsur materil. unsure formal dalam firma adalah
1.      Menjalankan perusahaan yang memenuhi syarat, terang-terangan, terus-menerus dan mencari untung.
2.      Memakai nama bersama.
Unsur materil adalah tanggung jawab tiap-tiap peserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan-perserikatan persekutuan.
Kebaikan firma adalah:
a)      Jumlah modal relative lebih besar disbanding usaha perseorangan.
b)      Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
c)      Lebih mudah memperoleh kredit.
d)     Pendirinya relative mudah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
a)      Tanggung jawab pemilik tidaj terbatas.
b)      Kelangsungan usaha relative tidak menetu.


C.              PERSEROAN KOMANDITER

Menurut pasal 19 UU Hukum dagang. Persekutuan komanditer (commanditer Vennootschaap/CV)  adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.

Kebaikan bentuk usaha perseroan komanditer (CV) adalah:
1.      Modal yang terkumpul relative besar.
2.      Relatif mudah memperoleh pinjaman modal.
3.      Kemampuan manajemen lebih besar.
4.      Pendirinya relative mudah.

Kelemahan adalah:
1.      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan relative tidak menentu.
3.      Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutana bagi sekutu pimpinan.

D.             PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas (PT) yang juga disebut Neamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk persekutuan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
Perseroan terbatas merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagi tujuannya. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dan dibagi-bagi dalam saham. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat-sifat orang-orang yang bersangkutan.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
PT mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1.      didirikan dengan akte notaries dan disahkan oleh departemen kehakiman.
2.      merupakan persekutuan modal.
3.      tak langsung mngerjakan kepentingan anggota dan anggotanya besifat menunggu.
4.      maju mundurnya usaha tergantung tegntung pada kecakapan direksi.
5.      hak sastra dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing.
6.      tiap-tiap anggota mempunyai saran.
7.      meupakan perkumpulan orang-orang.

Dalam perusahaan bentuk PT ini, selain diperlukan akte notaris juga ada syarat finansial dan yuridis. Dalam bentuk PT harus ada:
1.      Rapat umum pemegang saham (RUPS).
2.      Komisaris.
3.      Dewan Direktur.

 RUPS ini kekuasaan tertinggi dalam PT tersebut, sedangkan komisisaris bertugas mengawasi segala tindakan direksi atau dewan direktur, dan dewan direktur bertugas mengelola perusahaan.
Jenis-jenis PT yang perlu diketahui:
1.      PT tertutup.
2.      PT terbuka.
PT perseroangan.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts